Sabtu, 07 Mei 2011

DEMOKRASI DAN AGAMA BUDDHA


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG.
Begitu banyak sistim pemerintahan yang dapat dipilih , diterapkan dan dijalankan oleh suatu negara tertentu, namun tidak sedikit negara yang menjalankan sistim pemerintahan demokrasi. Sebagian besar masyarakat berasumsi bahwa demokrasilah yang pas dan akan membawa kemajuan dan kemakmuran bagi masyarakat itu sendiri, syaratnya adalah demokrasi benar-benar dijalankan sesuai dengan yang seharusnya. Beberapa penulis melihat demokrasi bukan sebagai suatu jenis organisasi tetapi sebagai suatu keadaan tertentu  dari kemakmuran, bukan sebagai cara memproduksi, tetapi sebagai suatu hasil produksi (Vandem, 1988: 268 ).
Suatu masyarakat umumnya memilih dan meyakini demokrasi yang baik bagi kehidupan mereka. Demokrasi bisa juga digambarkan sebagai suatu hal yang dapat memberikan kebebasan bagi orang /perorangan untuk mengeluarkan pendapat, misal, saling menghargai, menghormati, itulah yang ada pada demokrasi yang menjadikan masyarakat memilih demokrasi baik dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat. Indonesia merupakan salah satu contoh yang menjunjung tinggi Demokrasi walaupun masih banyak kekurangan disana-sini karena sesuatu tak ada yang sempurna “demokrasi merupakan suatu pemerintah yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk masyarakat. Demikian juga di Indonesia bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat (Rustandi,1992:105). Itulah masyarakat Indonesia memilih demokrasi dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara.
Setiap manusia mempunyai pendapat dam keinginan yang bermacam-macam dan dengan adanya demokrasi maka setiap masyarakat bisa mengeluarkan pendapatnya.
 Menghargai pendapat orang lain baik itu benar maupun salah asal tidak merugikan orang lain dengan demikian Demokrasi akan membawa pada kemakmuran dan hasil yang memuaskan kita pribadi dan masyarakat luas.
Demikian juga dengan pandangan agama Buddha Demokrasi merupakan asas pembentuk kepribadian yang baik, dan menghargai Demokrasi itu ketika sang Buddha tinggal di Negeri Kosala, dalam penyepiannya di lembah Himalaya.
“Ia pernah memikirkan apakah mungkin memerintah tanpa menjatuhkan hukum materi atau membunuh, tanpa menyita dan memecat, tanpa menimbulkan dan mengakibatkan kesedihan, apakah mungkin memerintah itu selalu secara benar dan adil” (S.IV.2.10)
Sang Buddha berupaya untuk memerintah tanpa melanggar nilai-nilai kebebasan masyarakat dan menjunjung tinggi asas Demokrasi, dengan melaksanakan menjunjung tinggi Demokrasi maka tujuanpun tercapai yaitu mencapai kemakmuran dan kebahagiaan secara adil.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
Bagaimanakah yang dimaksud dengan Demokrasi secara umum?
Bagaimanakah Demokrasi dalam pandangan agama Buddha?

TUJUAN

Tujuan dari pembuatan makalah tersebut adalah:
Mendeskripsikan Demokrasi secara umum.
Mendeskripsikan Demokrasi dalam pandangan agama Buddha.

BAB II
PEMBAHASAN

PANDANGAN DEMOKRASI SECARA UMUM

Pengertian Demokrasi
Demokrasi yang merupakan suatu sistim politik yang harus diorganisasikan agar dapat memenuhi kepentingan dan kesejahteraan bersama masyarakat, mempunyai asal-usul tersendiri, asal-usul demokrasi sebagai suatu sistim politik dapat ditelusuri sampai pada sekitar lima abad sebelum masehi. Setelah perang dunia II demokrasi memperoleh angin segar dan dianggap sebagai sistim politik terbaik oleh hampir semua pemimpin negara.
Sejarah demokrasi Yunani kuno adalah demokrasi langsung yang dipraktekan dalam suatu negara kota yang lain. Tokoh-tokoh demokrasi Yunani kuno itu antara lain adalah tokoh-tokoh pembuat hukum (638 - 588 SM). Chiestinus Bapak demokrasi Athena Pericles, Jendral Negarawan (409-429 SM), dan Demosthenas negarwan Arator (385-322 SM). Masing-masing dengan kemampuan membela demokrasi sebagai suatu sistim politik yang terbaik disamping itu ada beberapa prinsip operasional yang cukup menarik dalam sistim demokrasi Athena diantaranya:
Para warga negara sendiri yang langsung membuat keputusan-keputusan politik dan mengawasinya.
Ekualitas politik dan hukum bagi semua warga negara dalam hal memberikan suara pada berbagai isu, dalam dialog terbuka dan dalam hak untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kebebasan politik dan kewarga negaraan dijamin sepenuhnya.
d. Dalam proses penentuan kebijakan bila semua argumen telah dipaparkan, voting atau pemungutan suara baru dilakukan (Raies, 1986:9).

Jadi Athenalah yang mempraktekan bentuk pemerintahan yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat, yang artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan) (Rostandi, 1992:105). Pengertian harafiah demokrasi berarti dari sumber bahasa Yunani, yaitu Demos  dan Kratia, demos berarti rakyat dan kratia berarti pemerintahan jadi demokratia (demokrasi) berarti “Pemerintahan Rakyat.
Arti demokrasi secara umum: istilah demokrasi berarti berasal dari dua kata, yaitu demos artinya rakyat dan kratia artinya pemerintahan Jadi demokrasi artinya Pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat atau oleh mereka yang diperintah (Hariyanto, 2002:II).
Demokrasi merupakan suatu pola pemerintahan yang mana kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat jadi maju dan tidaknya masyarakat tersebut tergantung pada masyarakat itu sendiri. Menurut International Comission Of Justs dalam konferensinya di Bangkok / Muangthai, demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan tanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas, kemudian pada perkembangannya demokasi diartinkan sebagai suatu sikap tertentu dari para warga. Umpamanya sikap toleran terhadap pendapat-pendapat lain, atau sikap yang ditunjukan untuk memperoleh suatu consensus tertentu (Hariyanto, 2002:12).
Setelah melihat beberapa pengertian demokrasi diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu sistim pemerintahan yang berasal darti rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu sendiri.

Kriteria Demokrasi
Demos Kratia kembali dianggap sebagai suatu sistim politik dan pemerintahan yang paling baik. Setiap negara modern menerima mutlak perlunya demokrasi ditegakan oleh karena itu agaknya lebih tepat berbicara tentang kriteria-kriteria atau patokan-patokan demokrasi. Kriteria tersebut dapat digunakan untuk mengukur kualitas kehidupan dalam masyarakat, dalam segi-segi ekonomi, sosial dan psikologi, kriteria-kriteria tersebut antara lain:
Partisipasi  dalam pembentukan keputusan.
Sudah tentu tidak dapat dilakukan langsung tetapi lewat para wakil yang dipilih oleh para rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum.
Persamaan didepan hukum .
Negara demokrasi selalu merupakan negara hukum. Hukum berlaku universal dalam arti seluruh warga negara dalam wilayah negara berada dibawah juri saksi hukum positif yang berlaku tidak ada perbedaan antara kaya/miskin, berkuasa/tidak, semua sama didepan hukum.
Distribusi pendapatan secara adil.
Demokrasi hanya mempunyai makna bila dalam suatu negara terdapat pembagian pendapatan  yang cukup adil–tempatnya distribusi pendapatan yang adil merupakan suatu prinsip/kriteria Demokrasi yang tidak dapat diabaikan di negara berkembang termasuk Indonesia.
Distribusi penghasilan nasional jelas masih panjang bila masing-masing warga negara diberi hak dan kesempatan yang sama untuk mengejar tujuan ekonominya secara bebas maka akan tercapai kemakmuran maksimal bagi sebanyak mungkin orang.
Kesempatan pendidikan yang  sama.
Keberhasilan pendidikan seseorang sangat ditentukan oleh tingkat sosial, ekonominya maka menjadi jelas bahwa dalam suatu masyarakat yang masih senjang distribusinya/pendapatannya pasti senjang pula kesempaan pendidikannya.
Di Indonesia  populasi mahasiswa diperguruan tinggi masih didominasi oleh anak-anak dari kelas menengah keatas dan ini merupakan refleksi wajar dari distribusi pendapatan yang ada.
Empat macam kebebasan.
Kriteria demokrasi yang lain adalah kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persurat kabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat harus ada dalam suatu demokrasi. Agar didalam suatu pemerintahan dapat diketahui kelemahan.
Kelemahan yang muncul sehingga munculah koreksi dari rakyat. Kebebasan persurat kabaran bisa menjadi kontrol, pers juga bisa menjadi elemen untuk dapat mengikuti arus yang sedang terjadi dari waktu kewaktu. Kebebasan berkumpul disini antara lain : rakyat berhak menyelenggarakan rapat, pertemuan dan membuat partai dalam rangka untuk mencapai kepentingan bersama. Kebebasan beragama setiap warga negara harus diperkenankan untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Ketersediaan dan keterbukaan informasi
Rakyat perlu mengetahui tidak saja kualitas kepemimpinannya melainkan juga siatuasi yang juga selalu berkembang yang memengaruhi kehidupannya. Pemerintah tidak seyogyanya menutup informasi menjadi mengenai kenyataan-kenyataan sosial, politik dan ekonomi yang ada agar rakyat berbagi tugas dengan pemerintah dalam mencari penyelesaian-penyelesaian demokratik.
Mengindahkan fatsoon.
Demokrasi memiliki “Fatsoon” atau katakanlah “Tata krama politik” yang harus selalu di indahkan. Fatsoon politik memang tidak tertulis, akan tetapi sangat jelas bagi setiap orang yang telah faham terhadap nilai-nilai Demokrasi jika seorang pejabat sampai mengotori jabatannya dengan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh rakyatnya, secara otomatis pejabat tersebut harus mengundurkan diri tanpa diminta.
Kebebasan individu.
Seperti hak untuk memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal, memilih bentuk pendidikan dan lain-lain asal tidak merugikan pihak lain.
Semangat kerjasama
Semangat kerjasama atau gotong royong perlu dipersubur untuk mempertahankan exsistensi masyarakat. Motivasi itu berujud suatu spirit suatu jiwa kemasyarakatan yang mendorong saling menghargai antara sesama warga negara.
Hak untuk protes
Suatu keadaan tertentu rakyat harus diperbolehkan protes untuk memperlemparkan pemerintahan yang sudah mulai bengkok dan makin jauh dari tujuan semula. Abraham  Lincoln seorang Demokrasi yang mendefinisikan Demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Berpendapat bahwa suatu negara dengan lembaga-lembaganya adalah milik rakyat sebagai penghuni negara ini (Raies, 1986:10-25).

Ciri–Ciri  Demokrasi
Bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri tersendiri seperti halnya manusia. Ada beberpa ciri-ciri umum dari demokrasi diantaranya :
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ciri demokrasi disini membedakan bentuk dan sistim pemerintahan demokrasi dan non demokrasi yang seolah-oleh pemerintahan demokrasi atau pemerintahan rakyat berarti secara langsung dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pemerintahan yang berjalan disini didasari atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat banyak bukan semata-mata berjalan oleh sekelompok penguasa saja. Didalam demokrasi diatas mengandung beberapa ciri tambahan yaitu :
1.        Ciri konstitusional, berarti ciri suatu pemerintahan berjalan sesuai aturan dan ditetapkan didalam undang-Undang Dasar, dan dijadikan sebagai suatu dasar pelaksanaan pemerintahan.
2.        Ciri perwakilan berarti pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakili kepada sejumlah orang sesuai kepercayaan rakyat.
3.        Ciri pemilihan umum, bertujuan menetapkan siapa-siapa yang dapat mewakili rakyat sesuai dengan keputusan dari rakyat itu sendiri.
4.        Ciri kepartaian, pada dasarnya adalah suatu sarana yang digunakan didalam pelaksanaan pemerintahan Demokrasi.

Pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Pada umumnya suatu negara demokrasi memisahkan kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif ( Trias Polityica murni ). Tujuan dari pemisahan kekuasaan ini adalah untuk menghindari tindakan semena-mena dan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Ketiga instansi sebagai wujud dari pembagian kekuasaan tersebut mempunyai fungsi masing-masing diantaranya :
1.       Instansi Legislative.
Berhak  membuat undang-undang dan mengontrol pelaksanaannya.
2.       Instansi Eksekutif.
Berhak melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang-undang.
3.       Instansi Yudikatif.
 Berhak menguji keabsahan undang-undang dan mengadili para pelanggar ketentuan undang-undang.
Dengan adanya pemisahan atau pembagian kekuaaan maka rakyat dapat mengetahui sejauh mana hak-hak mereka dilayani oleh aparat bidang legislative, eksektutive, dan yudikative. Mereka juga mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus mereka laksanakan. Selain itu aparat juga dapat mengetahui batas-batas kewenangan masing-masing.

Tanggung jawab.
Tanggung jawab didalam negara Demokrasi sesungguhnya merupakan tanggung jawab timbal balik, maksudnya pada pemerintaan Demokrasi baik aparat atau penguasa maupun rakyat sama-sama bertanggung jawab bagi kepentingan bangsa dan tanah air, antara rakyat dan aparat saling mendukung bertanggung jawab atas tugas, kewajiban dan hak-hak mereka. Beberapa contoh tanggung jawab rakyat :
1.      Ikut serta melaksanakan keputusan-keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.      Aktif menyalurkan aspirasi atau keinginanya kepada pemerintah melalui saluran-saluran yang tersedia.
3.      Mentaati peraturan perundang-undangan dan norma-norma sehingga tercipta kettertiban dan keamanan.
4.      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan menuju kearah  terciptanya suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Selain tanggung jawab rakyat seperti diatas upaya itu sendiri bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diemban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan hasil-hasilnya kepada rakyat yang berkedaulatan secara menyeluruh.
Demokrasi selalu menjunjung tinggi kebebasan yang bersifat untuk kepentingan bersama, kebebasan dan kemerdekaan rakyat dalam Demokrasi antara lain :
1.             Hak untuk memilih atau memberikan suara.
2.             Kebebasan berbicara.
3.             Kebebasan pers.
4.             Kebebasan bergerak.
5.             Kebebasan beragama.
6.             Kebebasan berkumpul.
7.             Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistim politik atau hukum (Haryanto, 2002: 21).

Nilai Positif Demokrasi
Hampir semua negara dan semua pemimpin secara verbal memuji demokrasi, tetapi praktek demokrasi diantara negara yang satu dengan yang lain berbeda, ada 3 nilai positif yang tercantum dalam demokrasi yaitu :
1.             demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
2.             demokrasi sebagai suatu sistim politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sajarah yang panjang sampai kejaman Yunani kuno, yang dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
3.             demokrasi dipandang sebagai suatu sistim yang paling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat di negara manapun akan memilih Demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya (Raies, 1986: 8).

Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi dibedakan menjadi beberapa macam disesuaikan berdasarkan prinsipnya :
1.       Prinsif Fustoris, atau sifat penyaluran aspirasi, dapat digolongkan menjadi dua :
Demokrasi langsung.
Rakyat secara langsung menyalurkan pendapat, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah atau pengurus penguasa, kemudian hasil keputusan yang telah disepakati itu dituangkan dalam bentuk-bentuk undang-undang.
Demokrasi tidak langsung.
Demokrasi ini disebut juga demokrasi perwakilan atau demokrasi parlementer, demokrasi ini muncul sebagai akibat makin bertambahnya populasi penduduk, keterbatasan fasilitas dan sulitnya menghimpun seluruh warga negara.

Prinsip ideologis.
Pemerintah Demokrasi berdasarkan ideology dapat digolongkan menjadi empat yaitu :
Demokrasi Individual.
Demokrasi ini merupakan suatu sistim pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh faham individualisme.

Demokrasi Liberal.
Demokrasi didasari atas faham yang menekankan kepada kebebasan yang pada akhirnya bermuara pada prinsif materialisme atau individualisme seperti faham Yunani kuno. Demokrasi liberal memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
1.                   Sistim voting yang berakhir dengan menang dan kalah.
2.                   Sistim oposisi yaitu reaksi dari golongan yang dikalahkan dalam voting.
3.                   Sistim mosi tidak percaya yaitu suatu tindakan untuk menjatuhkan pemerintahan karena kebijakan  oleh pihak pemerintah tidak memperoleh dukungan masyarakat.
4.                   Sistim demontrasi yaitu keinginan salah satu pihak yang menggunakan kekuatan masa untuk memaksa kehendaknya kepada pemerintah.
5.                   Sistim pemisahan kekuasaan.
6.                   Sistim multi partai yaitu adanya kebebasan untuk mendirikan banyak partai politik.

Demokrasi Rakyat.
Demokrasi ini didasari oleh faham sosialisme atau komunis yaitu pihak yang mengutamakan kepentingan negara atau komune dan mengabaikan kepentingan individu atau perorangan, ciri demokrasi rakyat diantaranya :
1.                   Sistim mono partai atau partai tunggal yaitu partai komunis.
2.                   Sistim pemimpin rangkap yaitu pemimpin partai juga sebagai pemimpin negara.
3.                   Sistim pemusatan kekuasaan yaitu pemuasatan kekuasaan ditangan penguasa tertinggi sehingga kehendak kekuasaan dipandang sebagai kehendak rakyat.
4.                   Sistim otoriter yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat, sehingga mengakibatkan terinjak-injaknya hak-hak manusia oleh penguasa.

Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila berasaskan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mengutamakan prinsif keseimbangan kepentingan, ciri-ciri demokrasi pancasila antara lain :
1.             Ciri pokok demokrasi Pancasila.
Ciri pokoknya adalah musyawarah untuk mufakat diartikan sebagai suatu proses upaya bersama untuk mencari jalan keluar atau pemecahan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama sedangkan mufakat adalah hasil dari proses musyawarah tersebut.

2.             Ciri-ciri pancaran musyawarah untuk mufakat. Ciri-ciri tersebut diantaranya :
1.             mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.             tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, sehingga semua orang diberi hak, kewajiban dan kedudukan sama.
3.             mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.             musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Ciri ini merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan suatu proses musyawarah.
5.             dengan itikad baik dan tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.             musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.             keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha esa, maksudnya hasil mufakat tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, tidak boleh mengorbankan kehidupan semua manusia.

PANDANGAN DEMOKRASI MENURUT AGAMA BUDDHA.

Kehidupan masyarakat akan berkembang bila ada kebebasan bagi seluruh anggota masyarakat untuk menempatkan dirinya sederajat dan mengambil peran masing-masing secara demokratis. Buddha memberi sejumlah petunjuk untuk mengembangkan masyarakat yang merdeka dan sejahtera, yang menempatkan kesucian dan nilai-nilai luhur diatas kekuasaan. Agama yang mengajarkan kebebasan, persamaan derajad, dan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat (Mukti, 2003 : 495).

Pengertian Demokrasi Menurut Pandangan Agama Buddha
Menurut Aganna Sutta, Buddha menunjukan bahwa fenomena Demokrasi dam kedaulatan ditangan rakyat. Pada mulanya manusia dilahirkan tanpa perbedakan kedudukan, semua masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi kehidupan yang damai mulai terganggu  ketika manusia yang serakah mencuri, yang licik menipu, yang kuat menindas yang lemah.
Kemudian masyarakat memilih salah seorang diantaranya untuk mengadili orang-orang yang salah dan membayar jasanya. Penguasa itu dipilih banyak orang, diangkat melalui persetujuan rakyat.
Demokrasi merupakan Buddha, demikian ditulis oleh Nokae Chomin ( Takusuke ), konstitusionalisme patut dihormati, demokrasi patut dicintai, konstitusionalisme sekedar penginapan yang pada akhirnya harus ditinggalkan, sedangkan demokrasi merupakan rumah terakhir karena rakyat yang berkuasa lewat demokrasi (Mukti, 2003: 497).
Jadi menurut agama Buddha demokrasi merupakan suatu tindakan yang didasari atas persamaan hak dan kewajiban, dari seluruh rakyat. Buddha menguraikan empat hal yang menjadai dasar demokrasi dalam agama Buddha, diantaranya :
1.                   Kemurahan hati.
2.                   Pembicaraan yang ramah.
3.                   Tindakan yang baik.
4.                   Melayani semua siswa tanpa membedakannya.
Jadi demokrasi tersebut merupakan wujud dari kekuasaan yang berada ditangan rakyat. Rakyat mempunyai hak untuk  turut serta dalam pemerintahan dan menentukan nasib negaranya, mereka memilih wakilnya dan mempercayakan orang yang dipilihnya untuk menyelenggarakan pemerintahan (Mukti, 2003 : 495).
Didalam khotbahnya sang Buddha mengajarkan atau menjelaskan syarat-syarat kesejahteraan suatu bangsa, yang merupakan ciri dnegara demokrasi yaitu :
a)                   Sering berkumpul mengadakan musyawarah.
b)                   Dalam musyawarah selalu menganjurkan perdamaian.
c)                   M0enetapkan peraturan baru dan menentukan pelaksanaan baru dan peraturan-peraturan lam yang baik.
d)                   Menunjukan rasa hormat dan bhakti kepada orang tua.
e)                   Melarang keras penculikan terhadap gadis-gadis dari keluarga baik-baik.
f)                    Menghargai dan menghormati tempat suci serta sering melaksanakan puja bhakti.
g)                   Menghargai dan melindungi orang-orang suci dengan seyogyanya (D.II.16).
Dasar demokrasi dalam agama Buddha adalah dengan prinsif tindakan tanpa pemaksaan kehendak, pemerintahan demokrasi selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Rakyat memiliki kedudukan yang sama untuk memenuhi kebutuhannya tidak ada yang disebut kaum tinggi dan kaum rendahan, semua sama yang menentukan tinggi dan rendahnya seseorang adalah nilai moral, agama dan perilaku mereka.

Sifat Demokrasi Dalam Agama Buddha
Demokrasi dipandang memilki sifat atau karakter tersendiri yang membuat banyak sekali suatu negara yang masyarakatnya memilih sistim demokrasi dalam menjalankan peerintahan, sifat dari demokrasi adalah kebebasan dan ketaatan terhadap hukum.
Kebebasan dan ketaatan hukum kepada hukum tidaklah saling bertentangan, kebebasan menghendaki kearifan, kebajikan dan ketaatan hukum, agar dapat mewujudkan ketertiban setiap orang akan menerima hasil dari perbuatannya, tidak seorangpun dapat menyembunyikan diri atau terhindar dari segala akibat perbuatan jahatnya (Dhp.127).
Cepat atau lambat dalam kehidupan sekarang ini atau dalam kehidupan yang akan datang, dalam kehidupan yang sekarang orang yang berbuat salah dapat dijatuhi hukuman oleh negara atau masyarakat (Mukti, 2003: 499).
Sifat lain demokrasi menurut agama Buddha adalah menganggap sama antara penguasa dan rakyat jelata, karena asalnya sama yaitu manusia biasa. Pandangan mengenai persamaan martabat hak dan kewajiban atau menyangkut perlakuan yang sama bagi semua manusia menunjukan sifat agama Buddha yang demokratis.
Buddha mengakui perlunya kekuasaan pemerintahan yang dijalankan secara benar, kekuasaan tidaklah dimaksudkan dengan bagaimana memaksakan kehendak manusia. Dikemukakan dalam Aganna Sutta kekuasaan itu menyangkut kesanggupan untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh masyarakat. Tidak ada penguasa tanpa kehendak rakyat karena itu seorang penguasa adalah abdi masyarakat.
Menurut Buddha seorang pemimpin adalah memenuhi sepuluh kewajiban (Dasa Raja -  Dhamma ) yaitu :
1.             Kedermawanan atau memiliki sifat kedermawanan (berdana).
2.             Memiliki moral yang baik.
3.             Kesediaan berkorban.
4.             Memiliki integritas atau tulus, jujur dapat dipercaya.
5.             Memiliki kebaikan hati termasuk bersikap menyenangkan.
6.             Menjalankan hidup sederhana.
7.             Tanpa amarah.
8.             Tanpa kekerasan.
9.             Memiliki kesabaran.
10.         Penguasa tidak boleh bertentangan dengan kebenaran atau kehendak rakyat.

Kepemimpinan yang ditunjukan oleh Buddha adalah bagaimana seseorang meningkatkan kualitas dirinya sehingga mampu untuk tidak menyandarkan nasip kepada orang lain. Karena itu kepemimpinan bukan sekedar membuat orang lain terpengaruh dan tunduk apalagi tergantung kepada diri si pemimpin. Buddha tidak mewariskan kekuasaan dengan menunjuk seorangpun untuk menjadi pemimpin seorang bhikkhu atau umat.
Ia tidak ingin orang-orang menggantungkan diri kepada sosok figure pemimpin, yang diamanatkan adalah agar pengikutnya menyandarkan diri kepada ajaran dan hukum kebenaran yang dinamakan Dhamma dengan itu setiap orang menjadi pemimpin dan pelindung bagi dirinya sendiri  (Mukti, 2003: 503-504).
Selain hal diatas terdapat sifat-sifat yang harus dikembangkan oleh umat Buddha yang mendukung terbentuknya sikap hidup yang demokratis yaitu :
1.             Metta berarti cinta kasih yang universal yang merupakan sifat batin yang selalu mengharap kesejateraan dan kebahagiaan semua mahkluk tanpa membedakan satu dengan yang lain.
2.             Karuna berarti belas kasihan sikap batin yang timbul apabila melihat penderitaan mahkluk lain dan berhasrat untuk meringankan atau menghilangkan penderitaan itu.
3.             Mudita berarti simpati yaitu sikap batin yang merasa gembira dan bahagia melihat orang lain bahagia.
4.             Upekkha berarti keseimbangan batin yakni sikap batin yang selalu seimbang dalam segala keadaan karena menyadari bahwa setiap mahkluk akan memetik buah perbuatannya (Haryanto, 2002 : 64).

Ciri Demokrasi Dalam Pandangan Agama Buddha
Kehidupan demokrasi selalu menghargai keputusan-keputusan bersama, dalam musyawarah sifat keakuan harus dihindari, orang yang hanya mengakui pendapatnya sendiri, maka ia bukan seorang demokratis. Sikap demokratis tidak memeluk erat-erat semua pandangan yang telah muncul diantara orang-orang.
Ia tidak berdiri kaku di atas pandangannya sendiri dan bergantung kepada kriterianya sendiri. Apapun yang mungkin difahaminya didalam atau diluar dia  harus menghindari kesombongan penilaian-penilainannya. Dia tidak berfikir bahwa dirinya lebih baik atau lebih buruk atau sejajar dengan dirinya.
Ciri demokratis dalam agama Buddha menyangkut persamaan hak dan kebebasan bagi setiap orang untuk menjadi dirinya sendiri. Buddha mengajarkan kebebasan, beliau mematahkan otoritas dan monopoli seseorang atau segolongan orang atas kebenaran. Ajarannya adalah ajaran yang terbuka dan menghargai keterbukaan mengambil keputusan bersama, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, memberi kesempatan pada perbedaaan pendapat dan kritik, sangat ditekankan oleh sang Buddha dalam konteks kehidupan bernegara, berbangsa dan bernegara pandangan ini tempat yang mendasari dengan apa yang disebut sebagai pasamuan, permusyawaran dan pemufakatan.
Berbeda pendapat itu biasa, demikian pula berbeda keinginan maka Buddha menganjurkan para siswa untuk sering melakukan permusyawarahan secara tertib dan teratur.
Setiap permasalahan diselesaikan dengan rukun dan dengan penuh tanggung jawab. Adanya satu asas dan satu tujuan telah memungkinkan pencapaian mufakat yang bulat. Namun bilamana kesamaan pendapat tidak tercapai, mufakat dihasilkan menurut keputusan suara terbanyak. Ciri disini adalah musyawarah untuk mufakat sangat dijunjung tinggi, setiap musyawarah berjalan rukun lalu berakhir dengan kerukunan yang semakin mantap dan tidak berjalan dengan pertikaian untuk memelihara suasana yang rukun bersahabat, para peserta musyawarah paling tidak perlu menunjukan :
1.             Ketulusan hati ( sacca ).
2.             Pengendalian diri sendiri ( dhamm ).
3.             Kesabaran ( khanti ).
4.             Kemurahan hati ( caga ).
Menjalin komunikasi, saling  mengerti hormat menghormati diperlukan untuk memecahkan masalah bersama dan bekerja sama memperjuangkan pendapat, aspirasi, keinginan atau cita-cita memang harus, tetapi tidak dengan mengorbankan kerukunan. Mencapai mufakatpun menuntut kearifan dan selanjutnya melaksanakan dengan benar kemufakatan itu (Mukti, 1991:15-17.
Salah satu ciri Demokrasi adalah tidak menyukai kekerasan, ada strategi yang baik untuk menghindari kekerasan dalam kehidupan bernegara, di antaranya :
1.        langkah-langkah di bidang ekonomi yang di artikan untuk mengurangi kemiskinan dan menjamin setiap orang hidup puas dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya .
2.       adanya sistim kemasyarakatan dengan aksen menuju sumber daya sosial yang terbuka bagi semua oang .
3.       adanya sistim politik yang di dalamnya semua pendapat berbeda dapat di salurkan dan di manfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan .
4.       pemantapan hukum dhamma dan komitmen dari para penguasa atau pemimpin dan administrator untuk tidak melanggar hukum dalam kondisi apapun dan menghormati hak asasi manusia .
Ketika kerajaan Magadha yang lebih besar ingin menaklukan Vajji, Buddha mengingatkan pihak Magadha bahwa Vajji taat memenuhi tujuh syarat kesejahteraan suatu negara, dengan kata lain ia menghendaki terpeliharanya kedaulatan Vajji yang lebih kecil dan kedua negara dapat hidup berdampingan secara damai, Buddha  mengemukakan syarat-syarat kesejahteraan negara tersebut diantaranya :
1.             Sering mengadakan pertemuan dan permusyawarahan yang mengikut sertakan orang banyak ( menjalankan apa yang sekarang ini kita sebut demokrasi ).
2.             Berhimpun dengan rukun, berkembang dengan rukun, mencapai mufakat dan menyelesaikan segala sesuatunya dengan rukun.
3.             Menghormati dan menyokong para sesepuh atau pemimpin, juga memperhatikan amanat mereka.
4.             Menjunjung konstitusi yang berlaku, tidak memberlakukan apa yang belum diundangkan tidak juga meniadakan apa yang telah diundangkan.
5.             Melindungi dan menghormati kedudukan wanita.
6.             Memelihara dan tidak mengabaikan kewajiban agama.
7.             Melindungi orang-orang suci dan bijaksana.

Dengan melaksanakan syarat-syarat tersebut maka suatu negara dapat berjalan secara demokratis, hidup bahagia, rukun, penuh dengan cinta kasih dan kasih sayang.


BAB III

PENUTU


A.     SIMPULAN.
Dari penjelasan serta uraian didepan dapat diambil kesimpulan bahwa :
1.             Secara umum pengertian demokrasi adalah suatu pola pemerintahan yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Selain itu didalam pandangan demokrasi secara umum ada beberapa kriteria tersendiri yang terdiri dari sepuluh kriteria demokrasi. Kriteria demokrasi tersebut dapat digunakan untuk mengukur kualitas kehidupan dalam masyarakat dalam segi ekonomi, sosial dan psikologi serta yang dijelaskan dalam ciri-ciri juga ditunjukan ada tiga ciri pokok yang dapat dijelaskan dan ketiga ciri pokok tersebut mengandung beberapa ciri tambahan, ciri tambahan tersebut adalah :
a.              Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b.             Pemisahan atau pembagian kekuasaan.
c.              Tanggung jawab.
2.             Demokrasi menurut pandangan agama Buddha, pengertian demokrasi menurut agama Buddha adalah merupakan suatu tindakan yang didasari atas persamaaan hak dan kewajiban, dari seluruh rakyat.menurut agama Buddha  demokrasi memiliki banyak sekali karekter / sifat serta ciri yang dapat di tunjukan karakter tersebut antara lain : kebebasan atau kekuasaan terhadap hukum menganggap sama antara penguasa dan rakyat . ciri dari demokrasi menurut agama Buddha menyangkut persamaan hak dan kebebasan bagi setiap orang untuk menjadi dirinya sendiri, serta tidak menyukai kekerasan .

B.      SARAN.
Selalu bersikap jujur berusaha menghargai setiap perasaan perbuatan , perkataan pikiran orang lain serta menjunjung tinggi sikap ,sifat dan nilai-nilai luhur dari demokrasi itu sendiri maka akan membawa perkembangan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

.

A.     DAFTAR PUSTAKA

  • Doel Vanden ,1988, Demokrasi Dan Teori Kemakmuran, Jakarta Erlangga.
  • Mukti Wijaya Krishnanda, 2003, Wacana Buddha Dhamma, Jakarta ,Yayasan Dharma Pembangunan
  • Mukti Wijaya Krishnanda 1991. Di Atas Kekuasaan Dan Kekayaan . Jakarta ;Yayasan Dharma Pembangunan .
  • Skripsi …………. 2003 Demokrasi Dalam Pandangan Agama Buddha .
  • Wowor Cornelis, 1992 Kitab Suci Sutta Pittaka I . Jakarta.
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Dan Buddha.